SOKOGURU - Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara. Kesepakatan ini tertuang dalam pembahasan RAPBN 2026 dan akan dimatangkan dalam Nota Keuangan yang akan dibacakan Presiden pada 16 Agustus 2025.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara, sekaligus penguatan hilirisasi komoditas. Namun bagi investor, kabar ini mengandung risiko sekaligus peluang besar.
Apa Itu Bea Keluar Emas & Batu Bara ?
Menurut penjelasan Kementerian Keuangan, bea keluar adalah pungutan atas ekspor barang tertentu, dalam hal ini termasuk logam mulia (emas batangan/logam tambang) dan batu bara mentah. Tujuannya antara lain:
Meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam
Mendorong industri pengolahan dalam negeri (hilirisasi)
Mengendalikan ekspor mentah agar nilai tambah lebih tinggi di Indonesia
Apa Dampaknya ke Investor?
1. Investor Emas Fisik
Potensi kenaikan harga lokal bila ekspor dibatasi → pasokan emas lebih banyak di pasar domestik.
Tapi di sisi lain, harga bisa berfluktuasi tajam hingga kebijakan ini resmi diberlakukan (diperkirakan awal 2026).
2. Investor Saham Tambang (ANTM, MDKA, TINS, ADRO, BYAN, dll.)
Perusahaan tambang yang masih mengandalkan ekspor mentah akan terkena penurunan margin akibat pungutan bea keluar.
Hilirisasi akan menjadi kunci: emiten dengan kapasitas pengolahan dalam negeri bisa tetap stabil atau bahkan untung.
Saham tambang bisa terkoreksi dalam jangka pendek, terutama saat Nota Keuangan dibacakan dan detail tarif diumumkan.
3. Investor Obligasi & Dana Pemerintah
Bea keluar diproyeksikan meningkatkan penerimaan negara, yang dapat memperkuat posisi fiskal dan potensi penurunan defisit APBN.
Ini memberi sinyal positif bagi investor di sektor surat utang negara (SBN).
Strategi Bagi Investor: Apa yang Harus Dilakukan?
Profil Investor Strategi yang Disarankan
Pemilik Emas Fisik Amankan posisi sekarang, pertimbangkan menjual sebagian jika harga melonjak
Pemegang Saham Tambang Review eksposur saham berbasis ekspor mentah, rotasi ke saham hilirisasi kuat
Trader Jangka Pendek Waspadai momen fluktuatif saat pengumuman Nota Keuangan 16 Agustus 2025
Investor Pasar Modal Umum Diversifikasi ke sektor non-komoditas untuk lindungi portofolio
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Bea keluar akan diumumkan secara resmi dalam Nota Keuangan 2026 dan mulai berlaku pada awal tahun anggaran mendatang (Januari 2026). Namun, pasar akan bereaksi jauh lebih awal, terutama menjelang pembacaan RAPBN oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga:
Kesimpulan
Kebijakan ini adalah langkah berani untuk meningkatkan kemandirian industri dalam negeri, tapi di sisi lain menuntut adaptasi cepat dari investor dan pelaku usaha. Posisikan strategi investasimu sejak sekarang sebelum pasar bereaksi penuh.(*)